Syarat Parpol Baru Memang Dibuat Berat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Peneliti Center for Electoral Reform (Cetro), Refli Harun, menilai wajar parpol baru yang lolos verifikasi Kementerian Hukum dan HAM hanya satu, yakni Partai Nasdem.

Hal itu karena syarat verifikasi tahap pertama yang ditentukan sangat berat. Karena parpol baru harus memiliki pengurus 100 persen di tingkat provinsi, 75 persen kabupaten/kota di tiap-tiap provinsi, dan 50 persen kecamatan di tiap-tiap kabupaten/kota.

“Ini syarat berat dan menjadi kendala parpol baru. Buktinya, hanya bisa dipenuhi Partai Nasdem,” kata Refly, Ahad (13/11).

Meski yang lolos verifikasi hanya satu, tidak lantas membuat parpol peserta Pemilu 2014 sedikit. Hal itu mengingat sebanyak 57 parpol yang pernah ikut Pemilu 2004 memiliki badan hukum. Jika dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan parpol berbadan hukum langsung bisa lolos persyaratan administrasi dan hanya perlu diverifikasi KPU.

Refly menyebut, sembilan parpol yang berada di DPR dipastikan menjadi peserta pemilu mendatang. Ditinjau dari kesiapan pengurus dan dana, pihaknya memprediksi parpol kecil dan sembilan parpol lain, maka peserta pemilu sekitar 20 parpol. “Jika penerapan parliamentary threshold (PT) cukup besar, yang lolos bisa lebih sedikit,” ujar Refly.
(Sumber: http://id.berita.yahoo.com)

Popular posts from this blog

Edison Chen Kesandung Skandal Foto Mesum Lagi

Nikita Mirzani Koleksi Foto Telanjang

Justin Timberlake Remas Dada Mila Kunis di MTV Movie Awards