KPK Jerat Angie dengan Pasal Berlapis, Terancam 5 Tahun Bui
Jakarta Politisi Demokrat (PD) Angelina Sondakh dijerat dengan pasal penyuapan terkait kasus wisma atlet. Namun dia dijuga dikenakan pasal alternatif bila suap itu tidak terbukti. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
"Pasal yang dikenakan kepada yang bersangkutan adalah pasal 5 ayat dua, atau pasal 11, atau pasal 12 huruf a uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata ketua KPK Abraham Samad.
Hal tersebut dia sampaikan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (3/2/20120).
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah, "Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000,00"
Saat ditanya lebih jauh soal peran Angie dalam kasus tersebut, Abraham enggan menjelaskannya. Termasuk soal jumlah uang yang diduga diterima oleh mantan putri Indonesia tersebut.
"Dia diduga menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatannya," ungkapnya.
Seperti diketahui KPK resmi menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka. Angie disangka dengan pasal penyuapan. Angie pun sudah dicegah KPK bersama politisi PDI Perjuangan I Wayan Koster.
(Sumber: http://news.detik.com)
"Pasal yang dikenakan kepada yang bersangkutan adalah pasal 5 ayat dua, atau pasal 11, atau pasal 12 huruf a uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata ketua KPK Abraham Samad.
Hal tersebut dia sampaikan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (3/2/20120).
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah, "Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000,00"
Saat ditanya lebih jauh soal peran Angie dalam kasus tersebut, Abraham enggan menjelaskannya. Termasuk soal jumlah uang yang diduga diterima oleh mantan putri Indonesia tersebut.
"Dia diduga menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatannya," ungkapnya.
Seperti diketahui KPK resmi menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka. Angie disangka dengan pasal penyuapan. Angie pun sudah dicegah KPK bersama politisi PDI Perjuangan I Wayan Koster.
(Sumber: http://news.detik.com)